Dorong Percepatan Revisi UU Penyiaran
Noisenews.co Samarinda – Puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2025 yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, Minggu (1/6). Kegiatan ini dihadiri seluruh perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) se-Indonesia, termasuk KPID Kalimantan Timur (Kaltim), yang hadir dengan semangat memperjuangkan revisi regulasi penyiaran.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan bahwa momen Harsiarnas tahun ini sangat tepat digunakan untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menyebutkan, perkembangan teknologi dan media digital telah membuat undang-undang tersebut tertinggal jauh dari kebutuhan zaman.
“Teknologi berkembang pesat, dan kita melihat bahwa platform-platform media sosial belum berada dalam pengawasan yang jelas. Maka dari itu, KPI mendorong revisi undang-undang agar ada keadilan yang sama antara lembaga penyiaran konvensional dan media digital,” ujar Ubaidillah saat mengikuti Fun Walk Harsiarnas di kawasan Sudirman, Jakarta.
Menurutnya, revisi UU Penyiaran tidak hanya soal regulasi teknis, tetapi juga menyangkut keadilan, demokrasi, dan perlindungan terhadap publik sebagai konsumen media. Ia berharap Rakornas ini bisa merumuskan langkah konkret yang dapat diusulkan dalam proses legislasi di DPR.
“Harsiarnas yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum kita bersama untuk mencari solusi dalam mewujudkan penyiaran yang adil, demokratis, dan sesuai nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.
KPID Kalimantan Timur hadir dan turut aktif dalam sesi diskusi serta perumusan rekomendasi Rakornas. Delegasi KPID Kaltim terdiri dari Wakil Ketua Hajaturahman, Koordinator Bidang Kelembagaan Tri Herianto, dan anggota Sabir Ibrahim.
Hajaturahman menyampaikan bahwa KPID Kaltim secara konsisten mendorong pembaruan regulasi penyiaran agar selaras dengan realitas media saat ini. “KPID Kaltim mendukung penuh upaya KPI Pusat agar regulasi penyiaran bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Platform media digital harus memiliki pengawasan yang setara demi menjaga kualitas dan etika penyiaran di Indonesia,” ujarnya.
Rakornas KPI 2025 ini menjadi forum penting bagi seluruh KPID dalam menyatukan suara dan menyusun peta jalan penyiaran Indonesia ke depan. Dengan keterlibatan seluruh daerah, forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang substansial bagi revisi UU Penyiaran dan kebijakan penyiaran nasional secara keseluruhan. (Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Tidak ada komentar