Bupati Kukar saat memberikan penghargaan kepada perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Kukar. Ist)
Noisenews.co, Tenggarong– Beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) memperoleh penghargaan yang diberikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Pengharaan ini diberikan langsung oleh Edi pada kegiatan Executive Meeting Pemkab Kukar bersama perusahaan pertambangan batubara di Hotel Red Top belum lama ini.
Dengan mengusung tema “Sinergitas Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan batubara yang telah berkontribusi mengentaskan kemiskinan di Kukar.
Dalam sambutannya, Edi mengatakan penghargaan forum executive tersebut tidak terlepas dari beberapa saran yang disampaikan oleh perusahaan batubara yang tergabung dalam forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kukar.
Orang nomor satu di Kota Raja ini mendapatkan laporan bahwa, perusahaan pertambangan yang tergabung dalam forum TJSP telah melakukan penyusunan bembahasan RKAB.
Hal ini membuat Pemkab Kukar mencetuskan pertemuan yang sama. Ia menilai manajemen perusahaan pertambangan batubara di Kukar cukup aktif.
“Karena setiap kami mengundang ke kabupaten untuk diskusi melalui forum TJSP membahas rencana kegiatan 2024 untuk dikolaborasikan sudah berjalan dengan baik,” kata Edi Damansyah, Sabtu (4/11/2023).
“Tentu harapan kami melalui forum ini nantinya beberapa kegiatan kolaborasi ini bisa ditindaklanjuti dengan baik dalam kegiatan RKAB 2024,” sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kukar, Alfian Noor mengungkapkan, jumlah perolehan proper lingkungan kinerja perusahaan pertambangan batubara dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kukar.
Ada 3 perusahaan yang mendapat propper emas, 15 perusahaan mendapat proper hijau, dan 28 perusahaan mendapat proper biru.
“Alhamdulillah tahun ini tidak ada perusahaan pertambangan batubara yang mendapatkan proper hitam. Tapi, sangat disayangkan masih ada 21 perusahaan tambang yang mendapatkan nilai merah,” terangnya.
Alfian melanjutkan, Pemkab Kukar telah bertindak tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak taat atutan. Berdasarkan catatan DLHK Kukar, ada 4 sanksi yang dikeluarkan untuk perusahaan batubara sepanjang 2023.
“Semuanya berkaitan dengan kasus penurinan kualitas lingkungan hidup,” kata Alfian Noor. (Rad/ADV/Diskominfo Kukar)

Tidak ada komentar