Anggota DPRD Kaltim, Jahidin saat melaksanakan kegiatan Sosperda Kepemudaan di Samarinda pada Sabtu (28/3/2026). (Erni/Noisenews.co)
Noisenews.co, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (28/3/2026).Turut hadir membersamai kegiatan oleh masyarakat setempat dengan fokus utama kalangan pemuda sebagai sasaran implementasi kebijakan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Jahidin menekankan bahwa pemuda memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, kehadiran Perda Kepemudaan diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong keterlibatan aktif generasi muda di berbagai bidang.Materi sosialisasi disampaikan oleh Sari Marito Siregar yang menguraikan secara komprehensif isi serta tujuan dari Perda Nomor 8 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mendukung pengembangan potensi pemuda melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan.Kegiatan berlangsung interaktif dengan dipandu oleh moderator Irwansyah. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi serta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait penerapan kebijakan kepemudaan di lingkungan mereka.Melalui sosialisasi ini, diharapkan generasi muda tidak hanya memahami regulasi yang ada, tetapi juga mampu mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana penting dalam menyerap aspirasi masyarakat guna mendukung perumusan kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran khususnya di Samarinda. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar