Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. (Rad/Noisenews.co)
Noisenews.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendesak PT BBE untuk segera menyelesaikan proses legalitas hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Penyelesaian status hukum lahan yang belum tuntas sejak 2012 tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari laporan kelompok kematian warga Loa Bakung yang disampaikan kepada DPRD pada Juli 2025.
“Masyarakat meminta agar DPRD dapat memfasilitasi permasalahan mereka, yang telah disampaikan ke Wali Kota Syahrie Ja’ang sejak 2012, dan kemudian kita melakukan hearing dan melakukan pertemuan dengan PT BBE dan melakukan tinjauan lapangan,” kata Ronal di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (17/06/2026)
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan rapat koordinasi yang dilakukan, Komisi I menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan, salah satunya terkait kondisi lahan yang masih berupa kawasan berlereng.
“Kami mempertanyakan, dan katanya nanti ada pematangan lahan. Tetapi dari 10 hektare luas lahan yang dijanjikan untuk dihibahkan tahun 2012 itu, di tahun 2025 ini menurun menjadi 4 hektare tapi warga tidak menolak,” ujarnya.
Selain persoalan kondisi fisik lahan, DPRD juga menemukan adanya potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta belum tuntasnya status kepemilikan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keberlanjutan penggunaan lahan pemakaman tersebut.
“Memang sebelumnya warga dipinjamkan lahan oleh BBE untuk menguburkan jenazah. Tapi setelah mendapatkan izin, selang berapa lama ada peringatan agar warga menghentikan proses pemakaman di lokasi ini. Ini yang membuat warga khawatir, bagaimana semisalnya lahan ini ditutup,” tambah Ronal.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sungai Kunjang, Ronal juga mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Karena itu, DPRD menegaskan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan terkait lahan yang ada saat ini, warga bersedia menerima lahan pengganti dengan syarat makam yang telah ada tidak dipindahkan. Saat ini tercatat sebanyak 128 jenazah telah dimakamkan di lahan milik PT BBE tersebut.
Terkait penyelesaian persoalan itu, DPRD meminta PT BBE merealisasikan hibah sebagian lahan perusahaan untuk TPU dengan luas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare sesuai kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya.
“Komisi I juga mendorong agar Pemkot aktif dalam menyiapkan lahan TPU di seluruh Samarinda khususnya di kecamatan Sungai Kunjang,” demikian Ronal Stephen Lonteng. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar