DPRD Kaltim Pastikan SMAN 10 Samarinda kembali ke Samarinda Seberang

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 09:01 0 63 Redaksi

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Rad/Noisenews.co)

Noisenews.co, Samarinda – Polemik SMAN 10 Samarinda segera usai, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa sekolah tersebut akan dikembalikan ke gedung yang ada di Samarinda Seberang, sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Polemik ini bermula dari adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kaltim yang kemudian digugat oleh orang tua siswa. Majelis Hakim dari berbagai tingkatan pengadilan, hingga Mahkamah Agung, telah mengabulkan gugatan tersebut. 

Beberapa amar putusan penting yang menjadi dasar keputusan ini antara lain, Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 14 September 2022, dan Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023.

DPRD Kaltim juga menekankan bahwa Putusan Nomor: 72 PK/TUN/2017 menjadi dasar kuat untuk pengembalian SMAN 10 Samarinda ke Kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin Samarinda Seberang. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mutlak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mengawal pelaksanaan putusan MA yang telah inkrah. 

“Legal standingnya itu sudah jelas, bahwa pemerintah provinsi disegerakan untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda, dari kampus Education Center di Jalan PM Noor, ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin,” tegas Hasanuddin Mas’ud pada Senin (19/05/25).

DPRD Kaltim juga memberikan perhatian pada teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru. Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SMAN 10 Samarinda akan dilaksanakan di Kampus A, Jalan H.A.M. Rifaddin.  (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA