Karhutla Kalimantan: Kejahatan Ekologis dan Kelalaian Sistemik yang Harus Diusut Tuntas

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 12:36 0 72 Redaksi

Noisenews.co, Samarinda – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda dan meluas di wilayah Kalimantan telah mencapai titik krusial. Bencana tahunan ini tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai musibah alam biasa atau konsekuensi dari siklus kemarau, melainkan wujud nyata dari kejahatan ekologis dan kelalaian sistemik dalam tata kelola lingkungan hidup serta pengawasan ruang industri.

Dampak dari Karhutla sangat masif dan destruktif. Selain merusak ekosistem hutan tropis dan mengancam keanekaragaman hayati Kalimantan, asap pekat yang dihasilkan telah merenggut hak dasar masyarakat atas udara bersih, mengganggu aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta meningkatkan risiko penyakit saluran pernapasan.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam musiman, melainkan kejahatan ekologis. Negara tidak boleh absen dan terkesan melakukan pembiaran terhadap eksploitasi lahan yang ugal-ugalan demi profit sekelompok korporasi.” ujar Raihan Naufal selaku Ketua Bidang BADKO HMI Kaltimtara.

Menanggapi kondisi darurat tersebut, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Timur – Kalimantan Utara menyatakan sikap tegas melalui poin-poin tuntutan berikut:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:
    Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera membentuk tim investigasi independen guna menindak tegas pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi/pemegang izin konsesi perkebunan dan pertambangan yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau membiarkan konsesinya terbakar.
  2. Evaluasi dan Transparansi Izin Usaha Berbasis Lahan:
    Mendesak Pemerintah Daerah se-Kalimantan bersama KLHK untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta pemutakhiran audit lingkungan terhadap seluruh izin usaha berbasis lahan. Pemerintah harus membuka data transparansi pemilik konsesi yang wilayahnya terdeteksi hotspot (titik api) kepada publik.
  3. Penguatan Mitigasi dan Sarana Prasarana Penanganan Bencana:
    Pemerintah daerah tidak boleh hanya bersikap responsif-reaktif saat api sudah membesar. Harus ada alokasi anggaran yang signifikan untuk memperkuat mitigasi dini, sistem peringatan awal (early warning system), serta pemenuhan sarana dan prasarana penanggulangan pemadam kebakaran hingga ke tingkat desa dan pemukiman masyarakat adat.
  4. Konsolidasi Gerakan Sipil Pengawasan Ekologi:
    Mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, LSM lingkungan, dan masyarakat sipil Kalimantan untuk merapatkan barisan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi ruang yang merusak lingkungan.

BADKO HMI Kaltim-Kaltara menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkrit dari pihak berwenang. Masa depan ekologi Kalimantan tidak boleh terus-menerus digadaikan demi kepentingan oligarki dan keuntungan korporasi semata. (RN/Rad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA