Pieter Palinggi Soroti Perda Yang Tidak Efektif

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 13:24 0 109 Redaksi

Sangatta – Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi menyampaikan interupsinya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum.


Lebih lanjut, Piter menyoroti banyaknya perda yang sudah ada, namun tidak berjalan efektif. Ia pun mengusulkan agar perda-perda yang tidak relevan dicabut saja.

“Contohnya Perda Bebas Rokok. Di DPRD ini pun berlaku Perda Bebas Rokok, tapi kadang kita sendiri yang melanggar. Kalau tidak relevan, lebih baik kita cabut,” ujarnya.

Piter juga mencontohkan Perda Miras dan Perda Parkir yang tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, perlu penegasan kembali agar perda-perda tersebut dapat ditaati dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Sampai saat ini, tidak ada pendapatan pajak yang diterima dari penjualan miras di Kutai Timur, yang menunjukkan bahwa Perda ini tidak berjalan dengan baik,” ungkap Palinggi dalam pernyataannya kepada media.

pieter menegaskan bahwa Perda yang tidak dijalankan secara efektif tidak hanya mengurangi otoritas hukum daerah, tetapi juga merugikan masyarakat yang telah berkomitmen untuk mendukung regulasi tersebut. Dia menyoroti pentingnya evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi Perda-perda yang ada, dengan mempertimbangkan peran serta serta dukungan dari berbagai pihak terkait.

Oleh karena itu, Piter memberikan masukan dan saran agar perda-perda yang ada ditinjau ulang dan diperkuat agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. “Semua mungkin perlu ditinjau kembali supaya jangan membuat perda tapi tidak berjalan,” ujar Piter.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA