Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, himbau para guru yang sudah diberikan Amanah dengan diangkatnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap mengajar di pelosok dan jangan buru – buru pindah.
“Kita berharap juga yang ditempatkan di pedalaman itu jangan buru – buru pindah ke kota, kan sudah ada sumpah janjinya, banyak yang baru se 1/ 2 tahun mau pindah ke kota, sedangkan di kota sudah full. Jadi kita berharap laksanakanlah apa tugas – tugas yang sesuai prosedur yaitu 5 sampai 8 tahun itu kontraknya baru pindah ke kota, kalau semua mau pindah ke kota semua di desa nanti ketinggalan lagi pendidikannya,” ucap Joni.
Menurutnya, untuk peraturan pindah ini sudah diberikan penegasan bahwa harus ada pihak yang menerima dan melepas.
“Sudah ada penegasannya di situ kalau mau pindah itu ada penerima dan yang melepas. Nah kalau salah satunya tidak sinkron, tidak akan terjadi karna itu syarat utama. Jadi ada yang lepas ada yang menerima, ada yang lepas saja sementara menerima tidak ada maka tidak bisa,” ungkapnya Dalam sesi wawancara bersama awak media, usai menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di Halaman Kantor Bupati Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (2/5/2024)
Dengan demikian dirinya berharap dari Dinas terkait bisa mempertegas peraturan yang ada, salah satunya harus mengabdi paling tidak 5 sampai 8 tahun baru bisa mengajuikan pindah. Hal ini dikarenakan jumlah guru di kota sudah cukup, dan dikhawatirkan jika ada PPPK guru pindah, sekolah di pedalaman akan kembali kekurangan guru.
![]()

Tidak ada komentar