Anggota DPRD Samarinda, Sani Bin Husain.
Noisenews.co, Samarinda – Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah mulai mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Program yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat tidak hanya bagi penerima program, tetapi juga bagi pelaku usaha lokal seperti UMKM, petani, nelayan, dan peternak.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menegaskan bahwa pengelola SPPG tidak seharusnya bergantung pada pemasok besar maupun produk pabrikan dalam memenuhi kebutuhan program MBG.
Menurutnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sejak awal telah menekankan bahwa program MBG harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan melibatkan pelaku usaha lokal di setiap daerah.
“Terkait adanya isu SPPG yang masih menggunakan produk dari supplier besar atau barang pabrikan, perintah Presiden sudah jelas, untuk memprioritaskan UMKM,” kata Sani, pada Jumat (29/5/2026).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah memberikan arahan agar seluruh SPPG mengutamakan produk yang berasal dari pelaku UMKM serta hasil pertanian, peternakan, dan perikanan masyarakat.
“Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil ke SPPG,” ujarnya.
Menurutnya keberadaan SPPG di daerah tidak hanya berfungsi sebagai penyedia makanan bergizi, tetapi juga harus mampu menjadi motor penggerak dan pembina ekosistem ekonomi masyarakat setempat.
Ia menilai apabila terdapat pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi standar kualitas maupun kapasitas produksi yang dibutuhkan, maka pengelola SPPG seharusnya memberikan pembinaan dan pendampingan agar mereka dapat berkembang dan menjadi bagian dari rantai pasok program tersebut.
“Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis,” tegasnya.
Sani juga menyoroti landasan hukum pelaksanaan program MBG yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Menurutnya, dalam Pasal 38 ayat 1 regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan program MBG harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan berbagai pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, koperasi, BUMDes, dan usaha kecil lainnya.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes,” jelasnya.
Ia menilai program MBG memiliki dampak ekonomi yang luas karena tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi anak-anak, tetapi juga berpotensi memperkuat ekonomi masyarakat apabila melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasoknya.
Karena itu, Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat,” pungkasnya. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar