Sangatta – Dengan diangkatnya dalam Perda, keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya mendapat pengakuan formal dari pemerintah daerah. Ini penting untuk melindungi mereka dari ancaman kepunahan atau tersingkirnya budaya dan tradisi mereka.
Namun sampai saat ini, Perda Hukum Adat masih belum terealisasi di Kutai Timur karna terhambat kesepakatan yang masih belum bisa disamakan.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui saat di temui di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (01/05/2024). Ia mengatakan bahwa saat ini masih berusaha menemukan jalan tengah dalam mencocokan kesepakatan mengenai hal tersebut.
“Kutai Timur ini terdiri dari banyak suku bangsa, kita sudah multi di sini terkait hukum adat. Di dalam satu desa itu ada banyak latar belakang budaya dan suku, nanti adat mana yang kita pakai itu masih kita diskusikan,” ucap Yan Ipui Anggota DPRD Kutim.
Yan Ipui yang juga merupakan putra daerah ini menjelaskan bahwa ia akan tetap mengawal dan mencari Solusi untuk permasalahan ini segera terselesaikan.
“Terkait Hukum Adat ini adalah turun temurun, yaitu wilayah yang dipelihara secara terus menerus. Salah satu bagian dari pada definisi membuat benturan yang belum bisa disepakati, tetapi bukan berarti kita menyerah. Kita akan coba terus mencari solusi bagaimana kita bisa berhasil untuk mengangkat karena ini juga kepentingan. Ada banyak desa – desa yang merupakan keluarga asli Daerah Kutai Timur yang desanya masih mayoritas dan itu sangat penting karena memang mereka punya kepala adat,” ucap Yan, Rabu (1/5/2024).
Tentunya dengan banyaknya adat dan kepala adat, maka ini perlu di kaji lagi untuk menentukan adat mana yang akan dipakai.
![]()

Tidak ada komentar