DPRD Samarinda Dukung Investasi W Superclub, Tegaskan Izin Wajib Tuntas

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Jun 2026 05:17 0 79 Redaksi

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

Noisenews.co, Samarinda – Rencana operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, yang belakangan dikaitkan dengan nama pengacara kondang Hotman Paris, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Kehadiran investasi tersebut pada dasarnya disambut positif karena diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang kerja, serta meningkatkan aktivitas usaha di Kota Tepian.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Samarinda wajib mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Dukungan terhadap masuknya modal baru tidak boleh mengesampingkan aspek legalitas maupun keselamatan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak investor yang ingin berinvestasi di Samarinda. Namun, seluruh persyaratan administratif maupun teknis harus dipenuhi sebelum usaha mulai beroperasi.

“Setiap investor tentu berhak menanamkan modalnya di Samarinda. Tetapi seluruh tahapan dan aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi. Jangan sampai ada persyaratan yang diabaikan karena semua itu merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan,” tegas Ronal saat konferensi pers di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/6/2026).

Ronal mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik W Superclub hingga kini masih belum diproses. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam proses perizinan usaha yang berpotensi menimbulkan aktivitas lalu lintas dalam jumlah besar.

Selain Andalalin, masih terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dilengkapi, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen kelengkapan bangunan gedung, serta berbagai dokumen administratif lain yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi maupun izin operasional.

Menurut Ronal, seluruh persyaratan tersebut tidak dapat dianggap sebagai formalitas semata. Setiap dokumen memiliki fungsi untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Ia menilai Andalalin merupakan salah satu syarat yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas. Melalui kajian tersebut, pemerintah dapat mengukur dampak operasional usaha terhadap arus kendaraan, kebutuhan akses keluar-masuk, kapasitas parkir, penerangan jalan, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Kalau ada persyaratan yang sifatnya prinsip seperti Andalalin, menurut saya tidak bisa ditolerir. Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.

Politisi tersebut juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing. Menurutnya, seluruh persoalan perizinan harus diselesaikan sejak awal agar tidak memunculkan polemik maupun persoalan hukum di masa mendatang.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persyaratan yang belum dipenuhi dapat menciptakan preseden yang kurang baik bagi dunia usaha. Apabila ada pihak yang diberikan kelonggaran tanpa memenuhi aturan, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan.

“Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan. Karena itu, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya.

Meski demikian, Ronal kembali menegaskan bahwa DPRD Samarinda tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Kehadiran investor baru dinilai mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta menggerakkan sektor-sektor ekonomi pendukung lainnya.

Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda berharap seluruh proses perizinan W Superclub dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, investasi yang masuk ke Samarinda dapat berjalan optimal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap mengedepankan aspek hukum, keselamatan, dan kepentingan publik. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA