Kutai Timur – Hubungan industrial yang harmonis menjadi salah satu kunci utama bagi terciptanya dunia kerja yang produktif, aman, dan berkelanjutan. Di Kabupaten Kutai Timur, pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan, termasuk dalam proses penyelesaian perselisihan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin timbul.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur, Roma Malau, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab penting untuk membina hubungan kerja yang sehat dan memastikan setiap permasalahan yang muncul di dunia kerja dapat diselesaikan secara adil dan profesional.
“Terkait mediasi hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja memiliki peran untuk membina hubungan antara perusahaan dan karyawan, terutama dalam kasus PHK atau perselisihan kerja,” ujar Roma.
Roma menambahkan bahwa mediasi ini dilakukan dengan tujuan menciptakan iklim kerja yang kondusif, sekaligus melindungi hak-hak pekerja agar tidak dirugikan dalam proses penyelesaian masalah. Dinas Tenaga Kerja secara rutin melakukan pemantauan, pendampingan, dan fasilitasi komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan. Hal ini bertujuan agar setiap sengketa atau konflik yang muncul dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan peran aktif yang dijalankan, pemerintah Kutai Timur berharap dapat meminimalkan potensi konflik di dunia kerja, meningkatkan kepuasan karyawan, sekaligus menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Langkah-langkah ini diyakini akan mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dunia kerja yang produktif, serta pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh pihak. (SH/ADV)
![]()

Tidak ada komentar