Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Noisenews.co, Samarinda — Posisi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia dinilai memberikan kontribusi besar bagi kebutuhan energi nasional. Namun, besarnya peran tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat di daerah. Di sisi lain, berbagai persoalan lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi hingga saat ini.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai kontribusi strategis Kalimantan Timur dalam sektor energi nasional perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih optimal terhadap pelaksanaan kewajiban pascatambang oleh perusahaan.
Menurutnya, manfaat ekonomi yang dihasilkan sektor pertambangan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan hidup. Ia menyoroti masih adanya sejumlah permasalahan di wilayah pertambangan, khususnya terkait keberadaan lubang bekas tambang yang belum direklamasi secara maksimal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang masih perlu ditingkatkan.
“Sebagai daerah yang memberikan sumbangan besar terhadap produksi batu bara nasional, Kalimantan Timur juga berhak mendapatkan perhatian serius dalam aspek pengawasan reklamasi dan perlindungan lingkungan. Kewajiban perusahaan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Deni, pada Selasa (9/6/2026).
Deni menambahkan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh lubang bekas tambang yang masih berpotensi membahayakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Menurutnya, pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat risiko yang ada sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
“Seluruh lubang bekas tambang yang masih terbuka perlu didata dan dipetakan secara menyeluruh. Data tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda memberikan apresiasi terhadap sikap Pemerintah Kota Samarinda yang tidak lagi membuka peluang bagi penerbitan izin tambang baru di wilayahnya. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai harus diikuti dengan penyelesaian berbagai persoalan yang masih tersisa akibat aktivitas pertambangan yang telah berlangsung sebelumnya.
Pasalnya, hingga kini masih terdapat sejumlah kawasan bekas tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Karena itu, Deni menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh area yang dikelola, termasuk kawasan pascatambang, berada dalam kondisi yang aman.
“Masyarakat tidak boleh hanya menerima konsekuensi dari aktivitas pertambangan tanpa memperoleh perlindungan yang memadai. Keselamatan warga harus menjadi prioritas, dan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab atas kondisi kawasan tambang yang berada dalam pengelolaannya,” tegasnya.
DPRD Samarinda berpandangan bahwa penyelesaian persoalan lubang bekas tambang membutuhkan keterlibatan dan sinergi berbagai pihak. Selain pemerintah daerah, pengawasan dari pemerintah pusat juga dianggap penting agar pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang lebih berimbang tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kualitas lingkungan. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar