DPRD Kaltim Ungkap Revisi Perda Pengaturan Lalu Lintas di Jembatan Sungai Mahakam

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Mei 2025 15:52 0 107 Redaksi

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Rad/Noisenews.co)

Noisenews.co, Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, soroti ketidaksesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas Yang Melintasi Jembatan Mahakam, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi faktual Sungai Mahakam saat ini.

Pria yang kerap di sapa Hamas ini mengatakan bahwa Perda yang telah berusia lebih dari tiga dekade itu perlu direvisi menyeluruh menyusul pembangunan sejumlah jembatan baru serta meningkatnya aktivitas pelayaran di kawasan sungai tersebut.

“Perda ini dibuat saat Jembatan Mahkota dan Mahulu, Jembatan Mahakam Baru belum ada. Sekarang kondisinya sangat berbeda. Arus lalu lintas kapal sudah jauh lebih padat, dan dengan bertambahnya jembatan, tentu pengaturannya harus disesuaikan,” ujar Hamas, pada Sabtu (10/5/25).

Sungai Mahakam, yang menjadi jalur utama transportasi air di Kaltim, kini dilintasi oleh lebih dari satu jembatan besar. Selain Jembatan Mahakam yang legendaris, kini ada Jembatan Mahkota II di Samarinda, Jembatan Baru dan Jembatan Mahulu.

Hasanuddin menegaskan bahwa perubahan Perda ini penting agar pengelolaan alur sungai berada di bawah kendali pemerintah daerah.

Ia menolak pengaturan dilakukan oleh pihak ketiga yang berpotensi mengurangi kontrol publik atas akses sungai.

“Kita ingin  Perda yang baru nantinya mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah, bukan oleh pihak ketiga. Ini untuk menjamin kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” kuncinya. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA