Pemkab Berau Apresiasi Sosialisasi Pergub Kaltim tentang Komunikasi Publik

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 23:18 0 177 Redaksi

potret bersama usai kegiatan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 49/2024 di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb, ( ist/foto)

Noisenews.co, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan yang digelar Diskominfo Kabupaten Berau ini berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Senin (25/8/25).

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Berau yang mewakili Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai keterbukaan informasi dan tata kelola komunikasi publik.

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi, perangkat daerah di Berau semakin memahami pentingnya tata kelola komunikasi publik dalam mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pergub 49/2024 sejalan dengan semangat transparansi pemerintah daerah. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas agar penyebaran informasi kepada masyarakat dilakukan secara terarah, benar, dan bertanggung jawab.

“Aturan ini penting untuk mencegah terjadinya penyebaran informasi yang tidak benar. Ketika tata kelola komunikasi publik berjalan baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan meningkat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai peran media menjadi bagian tak terpisahkan dalam membangun komunikasi publik. Dengan adanya Pergub, hubungan pemerintah dan media diharapkan semakin kuat dan produktif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat.

“Harapannya, Pergub ini dapat menjadi instrumen yang memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat. Dengan begitu, setiap program pembangunan bisa tersampaikan dengan baik dan dipahami secara utuh oleh warga,” pungkasnya.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA