Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, saat menyampaikan pandangannya dalam forum sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 di Hotel Five Premiere, Samarinda
Noisenews,co Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 disusun sebagai jawaban atas membeludaknya media daring di daerah. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi regulasi tersebut, Selasa (17/6/25), di Hotel Five Premiere Samarinda.
Faisal menjelaskan bahwa sejak 2021, pihaknya telah menyusun kerangka aturan sebagai respons atas lonjakan jumlah media yang mencapai lebih dari 500 entitas.
“Ledakan media membuat pemerintah kewalahan menyaring mitra kerja sama. Semua ingin dilibatkan, tapi tidak semua punya legalitas dan struktur kerja yang layak,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Pergub hadir bukan untuk membatasi, melainkan menyaring secara adil media yang layak dijadikan mitra pemerintah. “Pergub ini hadir sebagai solusi penyaringan yang adil dan terukur,” lanjut Faisal dalam paparannya.
Meskipun sebagian media mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan setelah aturan diterbitkan, Faisal menegaskan bahwa hal ini merupakan pola umum di pemerintahan. Menurutnya, regulasi terlebih dahulu diterbitkan sebagai dasar hukum, baru kemudian dilakukan penyebarluasan secara sistematis.
“Seluruh aturan pasti memunculkan dinamika. Namun, jika medianya memang belum siap untuk memenuhi standar, kami terbuka terhadap upaya kolaborasi dan pembinaan. Bahkan, jika ada kegiatan besar, kami bisa bekerja sama langsung sesuai proporsi,” tegasnya.
Kegiatan ini juga melibatkan organisasi media seperti Ikatan Wartawan Profesional (IWP) yang menyatakan bahwa proses penyusunan Pergub telah melalui mekanisme yang panjang, dengan menjunjung prinsip prosedural, prinsipil, dan substansial. Tujuannya agar penerima dan pemberi dana kerja sama media tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Menutup kegiatan, Kepala TVRI Kaltim menyebut regulasi ini sebagai langkah berani yang mungkin kontroversial, tetapi dibutuhkan untuk menata komunikasi publik agar lebih sehat. Harapannya, dengan adanya Pergub ini, sinergi antara pemerintah dan media dapat terbentuk secara lebih tertib dan kredibel. (Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar