Tangani Kasus Penyerobotan Lahan, Komisi I Kembali Gelar RDP

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 02:32 0 75 Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Untuk membahas dugaan penyerobotan lahan milik Sutarno oleh petugas PT Insani Bar A Perkasa di Kawasan Handil Bakti, Palaran, Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I pada, Senin (26/5/25).

Diketahui lahan tersebut bersertifikat tahun 1992 (SHM No. 603, SHM No. 607, SHM No. 608 dan SHM No. 598) milik Sutarno yang semula masuk Dusun Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk memfasilitasi negosiasi antara Sutarno selaku pemilik lahan dengan PT Insani Bara Perkasa. 

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa dalam proses pengaduan ini sempat ada proses pengadilan yang dilakukan oleh Sutarno namun ditolak karena materi gugatan yang tidak sesuai, DPRD tetap mendorong kedua belah pihak untuk bernegosiasi mengingat lahan tersebut sudah bersertifikat. 

“Alhamdulillah selesai. Akhirnya mereka ganti rugi saja. Akhirnya jual beli, tinggal harganya yang kurang cocok,” jelas Agus Suwandi setelah rapat usai di Ruang Rapat.

Agus Suwandi mengatakan bahwa pihak Sutarno mengajukan harga Rp1,2 miliar, sementara PT Insani Bara Perkasa menawarkan Rp500 juta. Karena belum tercapai kesepakatan harga, RDP lanjutan akan kembali digelar pada tanggal 2 Juni 2025.

“Makanya tanggal 2 Juni nanti kita RDP lagi untuk bernegosiasi. Kedua belah pihak sudah sepakat, kita selesaikan persoalan seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Sutarno, pemilik lahan, menyatakan bahwa negosiasi masih belum menemui titik terang.

“Kelihatannya masih belum deal. Makasudah berlarut bahkan sudah hampir 2 tahun pertemuan (berikutnya). Mudah-mudahan yang terakhir lah gitu,” harapnya.

Sutarno menjelaskan bahwa luas tanahnya yang bersertifikat adalah 4 hektar. Ia merasa nilai ganti rugi yang ditawarkan PT Insani Bara Perkasa tidak sesuai.

“Jadi begini kalau yang sudah-sudah mengganti itu sekitar Rp500 juta, saya enggak, karena saya sudah sertifikat dan ada titik koordinat. Mengapa untuk saya disesuaikan?” keluhnya.

Ia juga menyoroti kondisi lahannya yang telah habis ditambang oleh PT Insani Bara Perkasa.

“Namun dari Pihak PT Insani belum ada tanggapan, dan perlu kita ketahui, bahwa lahan kami itu sudah habis diambil batunya, cobanya engga diambil, saya enggak repot, saya jual ke yang lain. Yang jadi masalah itu lahannya sudah habis. tinggal danau aja. Tapi pihak PT Insani tidak membayar. Ini sudah berlarut bahkan sudah hampir 2 tahun,” pungkasnya. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA