Gugatan Dikabulkan, LBH Ansor Kaltim Harap Tergugat Jalankan Putusan

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Sep 2023 15:05 0 816 Redaksi

Penyerahan salinan putusan gugatan (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kabulkan gugatan mengenai Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Timur. 

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda, gugatan LBH Ansor Kaltim dengan perkara nomor: 16/Pdt.sus-PHI/2023/PN Smr, dalam putusan tanggal 11 September 2023, pihak Tergugat dihukum untuk membayar sisa gaji/upah, uang pesangon, uang masa penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian yang totalnya mencapai sekitar 1,7 miliar.

Dalam putusan tersebut pengadilan juga menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Pasal 88A dan Pasal 156 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 56.

Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim, dihadapan media yang didampingi beberapa kuasa hukum dalam perkara PHI tersebut yakni Guntur Pribadi, Samhadi Hidayat, Abdul Khalid, Muhammad Ari R, Restu YP, F Danu Erlangga, mengatakan, putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan para penggugat sudah menurut hukumnya dan telah memberikan keadilan bagi penggugat.

“Kami tentu saja menyambut baik atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan para pekerja yang dipensiunkan dalam menuntut haknya,” ujarnya.

Ditambahkan, upaya penyelesaian di luar pengadilan telah ditempuh para pekerja yang telah dipensiunkan, namun tidak menemukan kata sepakat dengan pihak perusahan.

“Bahkan para pekerja yang dipensiunkan juga telah menemumpuh jalur mediasi di instansi terkait seperti jalur bipatrit dan tripatrit, akan tetapi tidak pula ada titik temu,” ujar Rusdiono.

Gugatan LBH Ansor Kaltim terhadap salah satu perusahaan swasta yang berada di Kaltim ditempuh sebagai upaya akhir. 

“Kami tentu saja berharap pihak Tergugat dapat taat dan patuh terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan para penggugat,” pungkas Rusdiono. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA