Anggota DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Ist)
Noisenews.co, Samarinda – Adnan Faridhan selaku anggota DPRD Samarinda tanggapi peristiwa penggusuran Pasar Subuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dilaksanakan pada, Jumat (9/5/25) lalu.
Adnan mengatakan bahwa Pemkot tidak salah secara hukum dalam tindakan penertiban tersebut, mengingat permohonan relokasi justru diajukan pemilik lahan yang ternyata merupakan lahan pribadi.
“Yang mengajukan permohonan relokasi itu adalah pemilik lahan, dan ternyata lahan itu adalah lahan pribadi. Saya rasa ranahnya Pemkot tidak salah dalam penertiban ini,” ujar Adnan pada, Rabu (14/5/25).
Adnan juga memberikan kritik proses penanganan sengketa lahan yang melibatkan Pasar Subuh. Menurutnya, jika terjadi penyerobotan, pemilik lahan seharusnya melapor ke kepolisian terlebih dahulu, bukan langsung ke Pemkot.
“Kalau penyerobotan lahan, harusnya dilaporkan ke pihak berwajib, yaitu kepolisian. Baru jika mediasi gagal, bisa lanjut ke pengadilan dan dieksekusi berdasarkan putusan hukum,” jelasnya.
Meski mendukung langkah hukum Pemkot, Adnan menyoroti pentingnya mempertimbangkan nasib para pedagang, terutama yang menggantungkan hidupnya dari Pasar Subuh.
“Saya mendukung Pemkot dalam hal penertiban, tapi kita juga harus memikirkan bagaimana pedagang-pedagang ini bisa menyambung hidup. Mereka jualan hari ini untuk hidup besok,” katanya.
Adnan menjelaskan, sebagian pedagang lama sebenarnya telah menyetujui rencana relokasi. Namun, persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan mereka tetap bisa berpenghasilan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Ekonomi kita sedang hancur-hancurnya, daya beli turun. Jangan sampai kita mengubur mereka lebih dalam,” tegasnya.
Adnan mengungkapkan bahwa DPRD Kota Samarinda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dalam waktu dekat. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar