Kutai Timur – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kutim yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (13/11/2024).
Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di Kutim. “Tujuan Perda ini untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka,” ujar Yosep.
Yosep juga menambahkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi di desa-desa adalah ketiadaan fasilitas tangki air yang memadai untuk penanggulangan kebakaran. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar setiap kecamatan dapat memiliki tangki air agar saat kebakaran terjadi, sumber air yang cukup bisa langsung digunakan. “Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya seperti tiap kecamatan mereka mau bikin tangki air, kan kendala di desa-desa kita ini belum ada tangki air. Sehingga ada kebakaran airnya sudah siap,” katanya.
Selain itu, Yosep juga menekankan pentingnya ketersediaan lahan yang dapat dihibahkan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas tersebut, agar petugas pemadam kebakaran tidak perlu mencari air dalam jarak jauh. “Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam gak harus ambil air jauh juga kalau kehabisan kan,” tambahnya.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di Kutim, mengurangi dampak kebakaran, dan meningkatkan keselamatan masyarakat.(Adv)
![]()

Tidak ada komentar