Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-33/34 masa sidang ke III tahun 2024 pada Selasa (12/08/2024) malam. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta penyampaian nota penjelasan pemerintah terkait rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
David Rante, anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, turut hadir dalam rapat tersebut dan menekankan pentingnya kelanjutan dari dua agenda utama yang disahkan pada malam itu. Ia mengingatkan bahwa masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 14 Agustus 2024, sehingga waktu yang tersedia sangat terbatas. “Tinggal satu hari lagi masa jabatan kami berakhir, oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk segera menindaklanjuti MoU dan nota penjelasan ini agar dapat dilanjutkan pembahasannya pada periode yang akan datang,” ujarnya.
David juga menyebut adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan wewenang kepada pimpinan sementara DPRD untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2024. “Kami berharap pimpinan sementara yang akan datang segera mengambil langkah-langkah untuk secepatnya membahas dan mengesahkan APBD Perubahan 2024, karena sisa waktu kita untuk pelaksanaannya tinggal empat bulan,” tambahnya.
Selain itu, David menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait RPJPD 2024-2025. Menurutnya, jika tidak diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu, hal ini bisa berujung pada sanksi bagi DPRD maupun pemerintah daerah. “Ini catatan penting yang harus menjadi perhatian kita semua,” tegas David.
![]()

Tidak ada komentar