KPID Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Siaran yang Diduga Langgar Aturan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 16 Agu 2025 03:39 0 202 Redaksi

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah

Noisenews.co, Samarinda — Ketua KPID Kalimantan Timur, Irwansyah, mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi isi siaran yang ada di televisi maupun radio. Ia meminta partisipasi publik dalam melaporkan konten yang diduga mengandung pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurut Irwansyah, pengawasan terhadap siaran tidak bisa hanya mengandalkan KPID semata. Diperlukan keterlibatan masyarakat agar kualitas siaran tetap terjaga dan sesuai dengan nilai-nilai etika dan edukasi.

“Kiranya diduga memuat unsur-unsur pelanggaran P3SPS, segera laporkan ke KPID Kaltim. Kami meminta supaya warga juga turut andil dalam mengawasi konten siaran radio maupun televisi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KPID Kaltim siap menampung laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap aduan dengan profesional, berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Irwansyah menyebut bahwa laporan masyarakat bisa mempercepat penanganan terhadap konten bermasalah yang luput dari pantauan tim pengawas KPID.

Dengan partisipasi aktif publik, ia yakin dunia penyiaran di Kalimantan Timur akan semakin sehat dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Semakin banyak yang peduli, semakin cepat pula kita bisa menertibkan penyiaran yang tidak mendidik,” tambahnya.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA