kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 yang digelar Diskominfo Kaltim di Hotel Five Premiere, Samarinda
Noisenews.co Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya keberadaan regulasi untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah. Penegasan ini disampaikan Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (17/6/25) di Hotel Five Premiere Samarinda.
Dalam forum tersebut, Irwansyah menyoroti bahwa kehadiran Pergub bukanlah bentuk pembatasan, melainkan justru sebagai upaya memperkuat ekosistem media yang profesional dan sah secara hukum. Menurutnya, regulasi ini juga merupakan bentuk perlindungan, baik terhadap pemerintah sebagai mitra maupun terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.
“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi ruang media, melainkan untuk memastikan ekosistem komunikasi publik di Kaltim dikelola oleh media yang sah secara hukum, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan. Justru ini menjadi bentuk perlindungan, termasuk bagi jurnalis di lapangan,” ujar Irwansyah.
Ia menambahkan bahwa KPID siap menjembatani komunikasi antara lembaga penyiaran dan pemerintah, serta mendampingi media dalam beradaptasi dengan aturan yang berlaku.
“Sinergi yang terbangun haruslah berorientasi pada kepentingan publik dan menjaga integritas informasi yang disampaikan ke masyarakat,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan media mempertanyakan mengapa sosialisasi dilakukan setelah Pergub resmi diterbitkan. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menimbulkan kesan eksklusivitas dan berdampak pada peluang kerja jurnalis.
Menanggapi hal itu, Irwansyah mengajak media untuk tidak memandang regulasi secara sempit. Ia menekankan bahwa kualitas dan kredibilitas media menjadi prasyarat penting dalam kemitraan dengan pemerintah, serta membuka peluang bagi media untuk terus dibina dan tumbuh sesuai standar.
“Justru dengan adanya regulasi ini, pemerintah memiliki dasar kuat untuk menjalin kerja sama hanya dengan media yang kompeten. Ini juga menjadi filter alami terhadap media abal-abal yang tidak mengedepankan etika jurnalistik,” pungkasnya.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar