Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sampaikan nota penjelasan terkait Ketertiban Umum dalam rapat paripurna ke-22 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama, Senin (13/05/2024).
Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Poniso mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat Kabupaten Kutai Timur dengan menegakkan peraturan daerah dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Bahwa dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kabupaten Kutai Timur serta perkembangan regulasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Serta ini diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan Instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tuturnya.
![]()

Tidak ada komentar