Kutai Timur – Praktik penjualan buku maupun seragam di sekolah negeri kerap menimbulkan keresahan bagi orang tua. Namun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kekhawatiran tersebut kini dijawab dengan tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Mulyono, selaku Kepala Disdikbud Kutim, memastikan bahwa seluruh sekolah negeri dilarang melakukan penjualan apa pun kepada siswa.
“Kami sudah mengeluarkan edaran resmi. Sekolah negeri tidak boleh menjual buku maupun seragam,” tegasnya saat diwawancarai.
Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan negeri mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Sementara sekolah swasta masih diperbolehkan melakukan penjualan karena berada di bawah pengelolaan yayasan masing-masing.
Menurut Mulyono, orang tua tidak perlu khawatir terkait kebutuhan perlengkapan sekolah. Pemerintah daerah telah menyiapkan bantuan seragam gratis, sepatu gratis, hingga paket perlengkapan belajar untuk PAUD.
“Kalau ada sekolah yang melanggar hal tersebut, segera laporkan ke kami. Lebih baik langsung ke dinas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengaduan juga dapat disampaikan melalui PPID Disdikbud atau bahkan langsung ke dirinya.
“Nomor saya terbuka untuk masyarakat,” katanya.
Mulyono menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran besar agar pendidikan dasar di Kutim benar-benar gratis tanpa pungutan tambahan.
“Seragam gratis, buku gratis, tidak ada SPP. Bahkan ada beasiswa. Jadi hampir tidak ada alasan anak tidak sekolah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti tanpa menunda-nunda.
“Kalau sudah ada aduan, pasti kita proses,” tandasnya.
Kebijakan ini menjadi wujud komitmen Kutim untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, gratis, dan meringankan beban masyarakat.ADV

Tidak ada komentar