Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-33 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 pada Senin (12/8/2024) malam, yang membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kutai Timur. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Rapat ini diadakan di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, dan dihadiri oleh 33 anggota dewan serta Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Joni, menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS yang disusun kali ini memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Program-program ini mencakup setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan dengan asumsi-asumsi yang mendasarinya.
“Perubahan ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas perubahan APBD,” ungkap Joni. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai prioritas pembangunan daerah. Joni berharap, melalui perubahan ini, koreksi-koreksi yang konstruktif dapat terus dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan APBD 2024 dapat dilaksanakan dengan lebih baik, sesuai dengan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
![]()

Tidak ada komentar