Sangatta – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Bidang Kesejahteraan Rakyat Yan Ipui tanggapi isu terkait ibu hamil yang di PHK secara sepihak.
Saat diwawancarai wartawan Yan Ipui belum bisa menjelaskan secara rinci untuk kasus tersebut karna belum didalami dan telusuri kebenarannya.
“Untuk saat ini dari Komisi D itu kan hak – hak normatif ya yang dimiliki oleh karyawan dan kita belum bisa menjawab terkait kasus itu karena kita belum menelusuri. Ini kan baru kita menerima informasi sepihak,”ucap Yan Ipui pada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (1/5/2024).
Mendengar hanya dari satu pihak membuatnya juga bertanya – tanya untuk kejadian yang sebenarnya, karna menurutnya banyak faktor lain yang harus digali dan ditelusuri.
“Pengalaman kami dalam menangani kasus – kasus seperti ini setelah kita dapat data ya seperti tadi disampaikan oleh mereka, bahwa ketika yang bersangkutan statusnya masih kontrak atau memang itu tidak termasuk di dalamnya ketika karyawan ini masih kontrak, sementara yang masuk di dalam hak normatif itu kan adalah karyawan, karyawan tetap atau karyawan kontrak yang sudah diakui oleh undang – undang,” pungkasnya.
Sementara itu ia menduga bahwa yang masuk kedalam isu ini merupakan karyawan kontrak yang belum di akui secara undang – undang, namun pihaknya akan tetap mencari informasi yang jelas seputar kasus ini.
“Nah, besar kemungkinan yang disebut oleh rekan – rekan ini adalah mereka yang belum menjadi karyawan tetap. Nah kalau itu kan kita belum tahu nih kasus itu sebabnya kita ingin Disnaker untuk menelusuri dulu,” unkap Yan Ipui anggota DPRD Kutim.
![]()

Tidak ada komentar