7 Fraksi Setuju Sahkan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 23:52 0 137 Redaksi

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar rapat paripurna yang ke-23 tentang pandangan umum 7 Fraksi, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan.

Disampaikan Pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dibacakan M Ali bahwa nota pengantar tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta raperda tentang pengantar ketertiban umum ini sangat penting dan perlu agar timbul rasa aman di lingkungan masyarakat dan sekitarnya.

“Maka dari itu dalam rapat paripurna ini kami sampaikan pemerintah memiliki kewajiban menyedia menyediakan ketentraman serta ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Kemudian dari Fraksi Golongan Karya atau Golkar dibacakan Arang Jau menyebutkan terhadap pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat baik harta benda bahkan korban jiwa peran pemerintah sangat penting dalam upaya mencegah kebakaran melalui edukasi masyarakat.

“Untuk pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan. Guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” pungkasnya.

Dilanjutkan  M Amin dari Fraksi Demokrat mengapresiasi dan menyetujui raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Pemkab Kutim diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim dengan teknologi mutakhir.

“Sebagai wujud untuk meningkatkan kesejahteraan, keamanan, ketentraman, ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Setelahnya, Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera (AKB) gabungan dari PKS, PAN dan Berkarya disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani yang mengaku pentingnya perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran itu.


“Sebab, kebakaran berpotensi meluas saat terjadi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dan juga adanya kesulitan Mobil Damkar menjangkau lokasi lantaran jalan/gang yang sempit,” ungkapnya.

Selain itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) gabungan dari PKB dan Partai Gerindra yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Yan juga mendukung atas raperda usulan dari Pemkab Kutim itu.

“Pentingnya membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri dari peralatan, perlengkapan sarana dan prasarana serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan pencegahannya,” pungkasnya.

Dalam pemandangan Fraksi PDI P yang diwakili Faizal Rachman menyebutkan mendukung penuh Bupati Kutim dalam merumuskan Raperda ini. Ia menyebutkan pentingnya peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten dan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Untuk Raperda Ketertiban Umum Fraksi PDI P menerima, namun memberi catatan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya mewujudkan ketertiban umum, agar perda ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA