Sangatta – Pemberian hak cuti melahirkan atau maternity leave merupakan salah satu wujud dari dukungan perusahaan terhadap kebutuhan karyawan perempuan yang sedang menjalani proses kehamilan dan pemulihan setelah melahirkan.
Jenis cuti satu ini tidak bisa diabaikan, sebab berdasarkan sudut pandang perusahaan sebagai pemberi kebijakan, cuti melahirkan dapat menciptakan keseimbangan kehidupan kerja, menjaga tingkat retensi, serta meningkatkan reputasi perusahaan dalam menjaga kesejahteraan karyawan.
Di samping itu, pemenuhan hak cuti menggambarkan komitmen perusahaan dalam mematuhi kewajiban terhadap Undang-Undang cuti karyawan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani kecam Perusahaan yang tidak memberikan hak pada karyawan Perempuan yang hamil dan melahirkan, menurutnya Perempuan mendapatkan hak untuk cuti hamil, melahirkan dan haid.
“Perempuan mendapatkan hak dalam hal ini yaitu cuti bagi perempuan yang hamil, melahirkan dan perempuan yang haid. Namun dalam beberapa kasus untuk Perempuan yang melahirkan ada beberapa perusahaan nakal dalam hal ini dengan tidak tidak memberikan hak mereka,” ucapnya pada awak media.
Dengan ini ia pun menjelaskan akan melakukan pengawasan dengan menggandeng Dinas terkait dalam memberikan efek jera bagi Perusahaan nakal tersebut.
“Kami perlu bekerja sama dan menggandeng Dinas terkait untuk turun dalam hal ini dan membuat satu Panitia Khusu (Pansus), sehingga bagaimana kiranya perusahaan – perusahaan yang nakal ini kita panggil,” ungkap Leni Anggraini.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, agar karyawan – karyawan perempuan di Kutai Timur mendapatkan hak nya sesuai dengan yang tertuang di peraturan pemerintah.
![]()

Tidak ada komentar