oplus_1024 Sangatta – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sektor pariwisata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan kebijakan pajak baru yang menyasar restoran dan hotel. Sayid Anjas, anggota DPRD Kutim, menjelaskan bahwa kebijakan ini menggabungkan retribusi dan pajak daerah untuk mencapai tujuan tersebut secara signifikan.
“Kebijakan ini baru saja disahkan dan penting bagi kita untuk melihat dampaknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ungkap Anjas pada awak media beberapa waktu lalu.
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah penerapan tarif pajak sebesar 10 persen yang dikenakan pada restoran. Anjas menilai tarif ini sebagai angka yang wajar dan sejalan dengan tujuan pengembangan daerah.
Sebagai contoh, Anjas menyebutkan bahwa sewa gedung serba guna yang mencapai Rp2 juta per hari termasuk dalam retribusi yang harus dibayarkan oleh pengguna, yang akan berkontribusi pada pendapatan daerah. “Kami memastikan tarif pajak ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Dalam rangka memastikan kebijakan ini memberikan manfaat maksimal, Anjas menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi. “Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi dampaknya agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPRD harus memiliki dasar yang kuat dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait.
Dengan pengesahan kebijakan pajak baru ini, Kabupaten Kutai Timur berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan dorongan bagi perkembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
![]()

Tidak ada komentar