Revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda Mandek, DPRD Belum Berani Ketok Palu

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 17:23 0 80 Redaksi

Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Ist)

Noisenews.co, Samarinda – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Samarinda hingga saat ini belum dapat diselesaikan. Salah satu hambatan utama adalah adanya sejumlah ketentuan yang berpotensi tidak selaras dengan regulasi pemerintah pusat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda masih terus dilakukan karena harus menyesuaikan dengan berbagai aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat. Selain itu, sejumlah regulasi turunannya juga belum sepenuhnya tersedia secara lengkap.

“Kami harus sangat hati-hati karena ada sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan dengan regulasi pusat. Sampai sekarang masih ada aturan turunan yang belum lengkap sehingga pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa substansi revisi perda mencakup berbagai sektor ketenagakerjaan, mulai dari perizinan usaha, penggunaan tenaga kerja asing, sistem perjanjian kerja, hingga pengaturan sejumlah bidang usaha yang ada di daerah.

Namun, perubahan kebijakan di tingkat nasional membuat sebagian kewenangan pemerintah daerah menjadi lebih terbatas, sehingga ruang pengaturan dalam perda juga ikut mengalami penyesuaian.

Sri Puji mengungkapkan masih terdapat beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir akibat adanya aturan yang saling tumpang tindih antara regulasi satu dengan lainnya.

“Ada aturan yang di satu sisi memperbolehkan, tetapi di sisi lain ada ketentuan yang membatasi atau mengatur secara berbeda. Hal-hal seperti ini harus dicermati agar perda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, DPRD Samarinda memilih untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Setelah pembahasan di tingkat daerah selesai, rancangan perda tersebut masih akan melalui proses harmonisasi dan evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, kehati-hatian ini diperlukan agar perda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain persoalan sinkronisasi regulasi, keterbatasan anggaran juga turut memengaruhi lambatnya penyelesaian revisi perda tersebut.

Sri Puji menjelaskan bahwa proses penyusunan peraturan daerah membutuhkan dukungan pembiayaan yang cukup besar, mulai dari konsultasi, penyusunan naskah akademik, penggunaan tenaga ahli, hingga pelaksanaan uji publik.

“Pembentukan perda membutuhkan dukungan anggaran untuk konsultasi, tenaga ahli, sampai uji publik. Itu juga menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaiannya,” tuturnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa revisi Perda Ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas karena diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan para pekerja di Samarinda. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA