Leni Angraini Tanggapi Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Serta Ketertiban Umum

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 13:44 0 167 Redaksi

Sangatta – Leni Anggraini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berikan tanggapannya terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta ketertiban umum. Ia mengatakan bahwa proses pembentukan pansus untuk membahas hal tersebut baru akan selesai besok dan setelah pembentukan pansus baru akan di gali lebih dalam mengenai hal tersebut. Hal ini dijelaskannya terkait denga perkembangan terbaru dalam pembahasan raperda, di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024).

“Besok baru selesai pembentukan pansus, dari situ baru kita bisa menggali,” kata dia.

Dalam kesempatan itu Leni mengatakan bahwa semua pihak terkait di daerah Kombeng telah menyepakati pembahasan mengenai perda ketertiban umum. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa beberapa wilayah, seperti Sangatta Utara, menghadapi masalah terkait pasar tumpah.

“Kalau saya kemarin di Sangatta Utara, karena terlalu banyak apalagi yang meresahkan ini pasar tumpah, karna dalam pasar tumpah ini ada aspek sosial kemanusiaan juga, banyak orang hidup mencari nafkah di situ,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menekankan pentingnya menangani masalah ketertiban umum, terutama terkait dengan lalu lintas di sekitar pasar tumpah. Karna dirinya menerima banyak informasi seringnya terjadinya kecelakaan lalu lintas disana.

“Menyangkut masalah ketertiban umumnya ya pelanggan lalu lintas, karena ini sudah padat di Jl. APT Pranoto dan di Impres, kalo sore itu sudah padat dan kerap terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Leni Anggota DPRD Kutim.

Dengan pembahasan raperda yang sedang berlangsung, Leni berharap dapat ditemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan pencegahan kebakaran dan ketertiban umum di Kutai Timur.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA