Sangatta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana kebakaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menguatkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana Kebakaran. Sejumlah poin kunci dalam Perda ini dijelaskan oleh Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Sobirin Bagus.
“Perda Penanggulangan bencana kebakaran sebenarnya poinnya yaitu masalah menanggulangi terjadinya kebakaran, jadi kalau bisa jangan terjadi kebakaran,” ungkapnya, menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama.
Menurutnya, esensi dari Perda ini adalah bagaimana mencegah terjadinya kebakaran, serta mengatasi dampaknya apabila kebakaran memang tidak dapat dihindari. “Jadi intinya bagaimana tidak terjadi kebakaran, namun bila terjadi kebakaran, bagaimana cara mengatasinya supaya tidak merambat ke tetangga-tetangga yang disebelahnya,” jelasnya.
Perda tersebut juga mencakup regulasi terkait penanganan kebakaran di berbagai wilayah, termasuk pemukiman dan hutan. “Jadi fungsi Perda ini menatur tidak hanya pada pemukiman tapi termasuk juga kebakaran hutan. Hanya saja yang sering kali terjadi kebakaran yaitu pemukiman, yang kedua nanti kalau terjadi kemarau panjang di hutan – hutan itu bisa terjadi kebakaran baik disengaja atau tak disengaja,” paparnya.
Namun, meskipun regulasi telah diterapkan, masih ada tantangan terkait dukungan finansial saat terjadi bencana kebakaran. “Di DPR itu belum ada dana yang khusus untuk santunan manakala terjadi kebakaran. Hanya saja ada Versi di Dinas sosial atau bagian social bila ada musibah misalnya musibah banjir, musibah kebakaran mungkin kemarau panjang, jadi tidak dokuhususkan untuk masalah terjadi kebakaran saja,” tambahnya.
Perda Penanggulangan Bencana Kebakaran ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kokoh dalam meminimalisir risiko kebakaran serta meningkatkan respons dan penanganan yang efektif dari pemerintah setempat.
![]()

Tidak ada komentar