LPPL RPD Kutim Konsultasi ke KPID Kaltim Bahas Perizinan Penyiaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 15:04 0 167 Redaksi

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya RPD Kutim untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran secara sah dan profesional.

Noisenews.co Samarinda –Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menerima kunjungan dari pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutai Timur di Kantor KPID Kaltim, Selasa (22/7/25). Kunjungan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya legalisasi penyiaran RPD Kutim.

Kehadiran LPPL RPD Kutim dipimpin langsung oleh Mike Tri Gunawati selaku Pelaksana Tugas Kepala Radio. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi teknis dan koordinasi menyeluruh terkait proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Dalam pertemuan tersebut, KPID Kaltim menyampaikan berbagai tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh IPP, mulai dari pemenuhan dokumen administratif, kelengkapan teknis penyiaran, hingga aspek kelembagaan yang wajib dipenuhi.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lembaga penyiaran publik lokal di Kalimantan Timur memahami secara utuh regulasi yang berlaku. Proses IPP ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk komitmen terhadap penyiaran yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ujar salah satu Komisioner KPID Kaltim.

KPID Kaltim menilai, konsultasi langsung seperti ini menunjukkan semangat lembaga penyiaran lokal untuk bertransformasi menjadi media publik yang sah, transparan, dan profesional sesuai regulasi penyiaran nasional.

Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ruang dialog terbuka bagi RPD Kutim untuk mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi penyiaran milik pemerintah daerah.

“Langkah ini penting agar kami tidak salah langkah dalam proses pengajuan izin. Dengan konsultasi ini, kami mendapatkan kejelasan tentang dokumen dan standar yang harus kami penuhi,” kata Mike Tri Gunawati, Plt. Kepala LPPL RPD Kutim.

KPID berharap proses legalisasi RPD Kutim dapat segera dituntaskan agar lembaga tersebut bisa menyampaikan informasi secara resmi kepada publik dengan dasar hukum yang kuat.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA