Sangatta – Bupati Kutai Timur Ardiasyah Sulaiman tegaskan saat ini telah menambah jumlah tenaga kerja rentan yang jaminan kesehatannya tidak terakses oleh prusahaan menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Hal ini dikatakannya saat perayaan hari buruh internasional di Lapngan Polder Ilham Maulana Rebu (1/5/2024).
“Alhamdulillah tadi juga sudah disampaikan oleh kepala disnaker. Saat ini kita sudah menampung 85.000 tenaga kerja rentan atau mereka yang tidak terakses oleh perusahaan semua ditanggung oleh pemerintah kutai timur,” ucap Bupati.
kemudian dilanjutkannya untuk Dinas terkait agar berkoordinasi dengan buruh dan berharap dengan adanya komunikasi pemerintah bisa mengakomodir beberapa hal yang menjadi kendala dan persoalan yang ada dilapangan.
Saat ini pemerintah telah mengakomodir beberapa tuntutan dari buruh dengan mewujudkannya dalam bentun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah peraturan Bupati itu sudah ada sekarang dan mudah mudahan Dinas Tenaga Kerja siap untuk melaksanakannya dengan bergandengan tangan nanti bersama sama para pekerja di Kutai Timur. Yang kedua terkait dengan tuntutan buruh terhadap akses kesehatan, akses upah dan juga BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Ardiansyah Sulaiman.
Dengan bertambahnya jumlah tenaga kerja rentan yang di tanggung oleh pemerintah serta diwujudkannya Perbub mengenai ketenagakerjaan, diharapkan bisa menambah kesejahteraan buruh di Kutim. Karna ia mengatakan bahwa Kutai Timur siap membersamai dan memberikan perlindungan terhadap hak – hak buruh sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan juga ada didalam Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan perihal lainnya.
![]()

Tidak ada komentar