Khawatir Warga Kena Kasus Tak Punya Biaya, Ismail Kembali Gelar Sosper 

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Apr 2024 00:18 0 142 Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, Ismail saat menyampaikan Sambutan pada Sosper, Senin (22/4/24). (Ist)

Noisenews.co, Kutai Timur – Ismail , Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timut (Kaltim) kembali melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan KH. Abdullah, RT 48, Sangatta Utara, Kutai Timur, pada Senin (22/4/24).

Dalam sosialisasi tersebut, Ismail didampingi narasumber Albert dan Anshar dengan moderator Irma. Anggota DPRD Kaltim Ismail menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.

“Jadi sosialisasi perda ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Balikpapan bahwa kita ini negara hukum sehingga semuanya harus diatur oleh hukum,” kata Ismail.

Ia mencontohkan banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga kurang mampu tetapi tidak punya biaya untuk membawa kasusnya ke pengadilan.

“Untuk itu pemerintah menginisiasi kepada warga kurang mampu agar mendapat bantuan hukum. Makanya sosialisasi ini perlu untuk meningkatkan wawasan kepada masyarakat bahwa ada perda yang bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama warga kurang mampu,” lanjutnya.

Sementara itu, narasumber Albert menjelaskan, ada empat tujuan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.

Meliputi, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau kelompok kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, semua pertanyaan dijawab tuntas anggota DPRD Kaltim Ismail dan narasumber Albert dan Anshar. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA