SANGATTA – Guna mencegah penyebaran penyakit HIV dan AIDS, DPRD Kutim telah menyepakati Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di masa persidangan 1 tahun 2023-2024.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kutai Timur Yuli Sa’pang saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna ke-IX penetapan empat agenda yakni penetapan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyerahan prasarana dan Utlintas umum pada kawasan rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, masa persidangan I tahun 2023-2024 yakni di ruang utama gedung DPRD Kutim , Selasa 17/10/2023 lalu.
“Raperda ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran penyakit menular, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kondisi ini dan hak-hak individu yang terkait.” Ujarnya
Perda ini berisikan edukasi-edukasi ke masyarakat tentang HIV/AIDS. Mulai dari penyebab, gejala, penanggulangan dan lain-lain tentang HIV/AIDS.
Beliau juga mengatakan dalam pelaksanaannya, pihaknya akan berkerja sama dengan beberapa instansi pemerintahan.
“Tentu nanti kita akan bekerjasama dengan pemerintah, karena targetnya adalah tentang layanan Kesehatan,” kata Yuli Sa’pang Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim)
Dengan disepakatinya Raperda ini semoga pemerintah dan tentunya masyarakat bisa ikut menanggulangi penyebaran HIV/AIDS khususnya di Kutai Timur.
![]()

Tidak ada komentar