Satpol PP Kutim Kaji Ulang Penertiban Pelanggaran Tata Ruang di Bantaran Sungai

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Nov 2025 02:40 0 42 Redaksi

Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memperketat pengawasan terhadap berbagai pelanggaran tata ruang yang masih kerap ditemukan di sejumlah titik, terutama di kawasan bantaran sungai dan area kolam. Wilayah-wilayah tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai zona larangan aktivitas pembangunan maupun usaha, namun faktanya masih ada pihak yang mencoba memanfaatkan area tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa pelanggaran tata ruang masih menjadi salah satu masalah dominan yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2025.

“Pelanggaran paling banyak terkait tata ruang. Ada pedagang di atas kolam, bangunan di bantaran sungai, bahkan aktivitas lain yang seharusnya dilarang,” ujar Fatah.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas penertiban, Satpol PP tidak bisa bertindak sepenuhnya tanpa dukungan regulasi teknis. Pasalnya, kewenangan utama terkait tata ruang kini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini membuat setiap tindakan harus didasarkan pada rekomendasi atau data resmi dari dinas tersebut.

“Kami hanya bisa menertibkan bila ada rekomendasi atau data yang jelas dari PU. Tanpa itu, tindakan kami bisa dianggap tidak sah,” jelasnya.

Minimnya pembaruan data mengenai zonasi wilayah terlarang menjadi hambatan besar dalam memastikan penertiban berjalan maksimal. Karena itu, Satpol PP berharap kolaborasi dengan PUPR dapat diperkuat, terutama dalam hal pertukaran informasi yang akurat dan berkelanjutan.

“Data yang lengkap akan memudahkan kami menentukan langkah tegas di lapangan, terutama di kawasan seperti bantaran Sungai Manah,” tambahnya.

Selain fokus pada kawasan sungai dan kolam, Satpol PP juga melakukan pendataan ulang terhadap lokasi pelanggaran lain, termasuk tempat hiburan malam dan bangunan yang tidak sesuai izin.

“Kami ingin semua aktivitas tertata sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Fatah. (ADV)

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA