Kutai Timur – Seperti hujan yang menyejukkan setelah musim kemarau panjang, kabar bahagia akhirnya terdengar bagi warga yang telah lama menanti kepastian kepemilikan lahan di Teluk Pandan dan Martadinata. Selama bertahun-tahun, banyak warga merasa cemas dan khawatir karena belum memiliki bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah yang telah mereka garap dan rawat.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, program retribusi tanah merupakan hasil kolaborasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kutim.
“Program retribusi tanah pada tahun 2024 memberikan hak berupa sertifikat tanah kepada 83 orang di Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Martadinata,” ujarnya. Program ini memberikan jaminan kepemilikan tanah secara sah secara hukum, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi hak-haknya.
Menurut Roma, program ini sepenuhnya diinisiasi oleh BPN Kutim, sementara pihak Dinas Transmigrasi hadir sebagai pendamping untuk memastikan seluruh proses berjalan secara terarah, transparan, dan tepat sasaran. “Dinas Transmigrasi sebenarnya tidak mempunyai kewenangan langsung dalam program tersebut, kami hadir sebagai pendamping agar program dari BPN Kutim ini berjalan dengan baik dan sesuai tujuan,” tegasnya.
Program ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mempertahankan hak milik mereka dengan bukti yang sah, sehingga tidak perlu merasa takut atau ragu dalam meneruskan kehidupan di tanah yang menjadi milik mereka sendiri. Kepastian atas lahan ini bukan sekadar dokumen di atas kertas, tetapi merupakan bukti hukum yang sah sekaligus simbol perjuangan dan pengabdian masyarakat terhadap tanah yang telah mereka rawat selama bertahun-tahun. (SH/ADV)
![]()

Tidak ada komentar