Anggota DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, S.M saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Sabtu (23/5/2026). (Rad/Noisenews.co)
Noisenews.co, Paser – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Abdurrahman KA, S.M kembali menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-5 terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang digelar pada Sabtu, (23/5/2026), pukul 16.00 WITA di Jalan Anggrek RT 15, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Jauhari dan Dedy Darmawan, dengan Alvin Zakaria bertindak sebagai moderator. Sosialisasi berlangsung dengan antusiasme masyarakat yang ingin memahami pentingnya menjaga keberlangsungan bahasa dan sastra daerah sebagai identitas budaya lokal.
Dalam sambutannya, Abdurrahman menyampaikan bahwa bahasa daerah merupakan warisan budaya yang harus dijaga bersama agar tidak tergerus perkembangan zaman dan pengaruh budaya luar. Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi dasar hukum penting dalam upaya pembinaan, pengembangan, serta perlindungan bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Timur.
“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga identitas dan jati diri masyarakat. Jika tidak dijaga mulai sekarang, maka generasi mendatang bisa kehilangan akar budayanya,” ujar Abdurrahman.
Sementara itu, Jauhari menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam melestarikan bahasa daerah, baik melalui pendidikan, kegiatan seni budaya, maupun penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.
“Perlindungan bahasa dan sastra daerah harus menjadi tanggung jawab bersama. Anak muda perlu dilibatkan agar budaya lokal tetap hidup dan mampu berkembang di tengah era modern,” kata Dedy Darmawan.
Dedy Darmawan juga menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial saat ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperkenalkan bahasa dan sastra daerah kepada generasi muda. Menurutnya, pelestarian budaya tidak hanya dilakukan melalui kegiatan formal, tetapi juga bisa melalui konten kreatif, seni, dan aktivitas digital yang dekat dengan kehidupan anak muda.
Moderator Alvin Zakaria memandu jalannya diskusi secara interaktif, sehingga masyarakat dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalam menjaga eksistensi bahasa dan sastra daerah agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat modern. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar