Komisioner KI Kaltim Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Indra Zakaria (ist/foto)
Noisenews.co, Samarinda — Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Indra Zakaria, mengungkapkan banyak PPID di tingkat kecamatan dan kelurahan belum memahami aturan keterbukaan informasi publik. Kondisi ini kerap menimbulkan sengketa yang berujung di meja persidangan KI Kaltim.
“Sengketa ini seperti sengketa informasi publik yang kerap terjadi di tingkat kecamatan/kelurahan. Berdasarkan evaluasi kami di komisi informasi, kurangnya pemahaman PPID terkait informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat menjadi penyebab utamanya,” ujar Indra.
Menurutnya, masih banyak pegawai PPID yang tidak bisa membedakan informasi terbuka dan informasi yang bersifat tertutup. Padahal, peraturan sudah jelas mengatur jenis informasi yang bisa diberikan kepada publik.
“Misal informasi catatan keuangan maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di kelurahan itu boleh diberikan dengan catatan sudah diaudit, perencanaan boleh diberikan. Kemudian yang tidak boleh informasi tentang informasi pribadi,” jelasnya.
Indra menambahkan, pemahaman ini penting agar pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan baik dan sesuai hukum. Salah satu kelemahan yang sering ditemukan adalah penolakan permintaan informasi yang seharusnya sah untuk diberikan.
“Contohnya, mahasiswa yang ingin tahu data stunting di Kelurahan Bantuas untuk penelitian. Angkanya boleh diberikan, tetapi tidak boleh mencantumkan nama-nama pribadi. Banyak PPID yang belum memahami perbedaan ini,” terangnya.
Ia menekankan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia PPID di kecamatan dan kelurahan sangat penting. Dengan pengetahuan yang memadai, pelayanan informasi publik akan lebih transparan dan sengketa dapat diminimalkan.tutupnya (Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar