Foto bersama Anggota DPRD Kaltim, Sulasih bersama masyarakat usai kegiatan sosialisasi pada Senin (13/10/25). (Rad/Noisenews.co)
Noisenews.co, Kutai Timur – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sulasih, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan yang menghadirkan dua narasumber Sobirin Bagus serta Muhyiddin, dan Alvin Gunawan selaku moderator ini digelar di Jalan Parodisa RT 19, Desa Sepaso, Bengalon, Kutai Timur, pada Senin (13/10/2025).

Sulasih dalam paparannya menjelaskan jika Ketahanan keluarga Adalah Kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan.
“Pada intinya, Perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat,” ungkapnya di hadapan masyarakat.
Sementara itu, Sobirin Bagus menjelaskan jika ada dua tujuan inti pada perda ini. Yakni untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang secara seimbang secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.
“Harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha,” tambahnya.
Lanjutnya, ada beberapa hak yang keluarga yang harus diketahui oleh masyarakat seperti memperoleh kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus sesuai dengan ketentuan peruuan.
“Mendapatkan perlindungan untuk menjaga keutuhan , ketahan dan kesejahteraan keluarga, Mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat, berkomunikasi dan memperoleh informasi tentang keluarga untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta Memperjuangkan pengembangan keluarga,” ucapnya.
Terakhir, Sulasih menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga. Menurutnya, pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Berau, memiliki peran krusial dalam harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sebagai upaya penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Salah satunya adalah dengan menetapkan batas usia pernikahan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Penting juga mengatur usia pernikahan. Karena dengan usia yang matang maka mereka bisa dikatakan siap secara psikologis maupun hal-hal lainnya,” pungkasnya.
Diketahui kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh masyarakat. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar