Komisioner (KI) Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, saat memaparkan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik dalam kegiatan Forum Koordinasi PPID se-Kaltim yang digelar di Ruang WIEK, Diskominfo Kaltim,(foto/ist)
Noisenews.co, Samarinda – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) adalah instrumen vital dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan secara optimal di setiap badan publik.
Dalam pemaparannya di kegiatan Forum Koordinasi PPID se-Kaltim, Khaidir menyebut bahwa Monev bukan hanya kewajiban administratif semata.
“Monev bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa badan publik menjalankan keterbukaan informasi secara utuh dan menyeluruh,” tegasnya, Kamis (3/7/25).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev dilakukan berdasarkan tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Khaidir menuturkan bahwa terdapat dua aspek penting dalam pelaksanaan Monev, yakni proses monitoring dan evaluasi. Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi berfungsi untuk menilai kualitas dari pelaksanaan tersebut.
“Proses ini kami jalankan berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan, efisiensi, serta keberlanjutan,” tambahnya.
Penilaian dalam Monev, lanjut Khaidir, dilakukan melalui dua metode utama: pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menyumbang 80 persen dari total skor, serta visitasi langsung ke badan publik yang memberikan kontribusi sebesar 20 persen.
Dari seluruh aspek penilaian, komponen “jenis informasi” menjadi indikator dengan bobot tertinggi, yakni 40 persen.
“Ini menunjukkan seberapa lengkap dan akurat informasi yang disediakan badan publik, termasuk informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan yang dikecualikan,” tutupnya.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar