Anggota DRPD Kaltim, Baharudin Demmu. (Ist)
Noisenews.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merencanakan Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat.
Menanggapi program tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyuarakan kekecewaannya karena merasa Pemprov Kaltim kurang melibatkan dan membangun komunikasi intensif dengan legislatif terkait program yang menyasar langsung masyarakat ini.
Demmu menegaskan, hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi bersama DPRD meskipun wacana Sekolah Rakyat sudah digulirkan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.
“Pemprov ini kan selalu ‘siap-siap saja’, tapi siap untuk dia sendiri. Seharusnya ada koordinasi atau pembicaraan lah dengan DPRD, terkhususnya itu yang menyangkut soal kebijakan dan rakyat,” tegas Demmu.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam hal kebijakan publik yang berpotensi menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda).
DPRD tidak punya niat menghambat program pro-rakyat, namun perlu diajak berdiskusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Kalau Pergub, sebenarnya tidak ada salahnya juga kan kalau dikonsultasikan dulu ke DPRD. Walaupun itu ranah gubernur, tapi kalau yang diatur menyentuh langsung urusan rakyat, ya sebaiknya dibahas bersama. Karena dewan juga yang nanti akan ditanya masyarakat,” lanjutnya.
Demmu lantas mencontohkan pengalaman pahit dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang hibah dan bantuan sosial. Saat itu, kebijakan tersebut dibuat tanpa pembahasan di DPRD, namun justru berdampak besar pada masyarakat dan memunculkan persepsi keliru terhadap peran legislatif.
“Kita sudah pernah capek menghadapi yang seperti Pergub 49 itu. Akibatnya, rakyat justru menyalahkan DPRD, padahal bukan kami yang membuat aturan itu. Jadi kami harap, ke depan jangan lagi ada kebijakan yang dibuat sepihak, apalagi menyangkut hal-hal yang langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya panjang lebar.
Terkait Sekolah Rakyat, yang kembali mencuat pasca surat edaran Mendagri Tito Karnavian, Demmu mengakui pihaknya belum menerima surat resmi dan belum ada pembahasan apapun dengan Pemprov Kaltim.
Ia berharap, jika nanti memang diperlukan Perda sebagai payung hukum program ini, surat edaran dari pusat bisa segera dikirimkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti bersama. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar