Joni : Pekerja Kutim Mohon Bantu Akomodir Dan Laporkan Jika Ada Pekerja Luar Yang Belum Ber- KTP Kutim

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 16:53 0 542 Redaksi

Sangatta – Tuntutan buruh mengenai rekruitmen tenaga kerja lokal telah disetujui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hal ini ditegaskan oleh Joni yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) saat ditemui awak media dalam acara May Day yang berlangsung di Lapangan Polder Ilham Maulana Sangatta Rabu (1/5/2024).

“Alhamdulillah tadi Bupati sudah menyampaikan dan sudah disetujui untuk tenaga kerja lokal. Ya berarti perbandingannya dari lokal tuh 80 dari luar 20 itu sudah ada berbentuk Perbup,” ucap Joni pada awak media.

Menurutnya, Pemkab Kutim berkomitmen dalam urusan tenaga kerja. Apalagi, anggaran juga tersedia dan DPRD sangat setuju terkait hal itu.

“Saya menyampaikan juga nih ya mungkin bisa teman – teman buruh ini untuk mensweeping perusahaan – Perusahaan, karena ada Perda kami yaitu tenaga kerja dari luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun maka perusahaan setempat wajib pengurusan KTP Kutai Timur,” pungkasnya.

Dengan mengurus KTP domisili Kutim artinya akan ada pergerakan ekonomi dimana Kutim juga akan mendapatkan feedbacknya.

“Artinya kalau itu bisa dilaksanakan, otomatis kan ada Income untuk Kutim juga. Nah, Perda ini sudah lama berjalan. Nanti teman-teman buruh bisa mengawasi perusahaan itu, sudah jelas aturannya. Kalau nggak melaksanakan nanti ada sanksi. Makanya, saya berharap juga agar para buruh membantu melakukan pengawasan,” ucap Joni Anggota DPRD Kutim. Tentunya hal ini mendapatkan respon positif dari joni, dimana tuntutan buruh Sebagian sudah banyak yang terealisasi dan ia berharap dengan adanya Perda Ketenagkerjaan ini bisa menambah kesejahteraan buruh.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA