Terima Aduan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Kaltim Segera Gelar Rapat Internal

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Mei 2025 05:49 0 99 Redaksi

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Rad/Noisenews.co)

Noisenews.co, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) segera menggelar rapat internal pada Jumat (9/5) besok.

Hal ini untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, sebagaimana disangka Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim atas tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa (29/4).

Subandi selaku Ketua BK DPRD Kaltim menyatakan bahwa pihaknya baru akan mengambil langkah resmi setelah rapat internal tersebut, mengingat saat ini ia bersama anggota BK masih berada di luar daerah untuk kegiatan kedinasan.

“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat (9/5), kami akan rapat internal dulu,” ujarnya, Kamis (8/5/25).

Subandi mengatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan BK adalah memverifikasi surat laporan dan memastikan kelengkapan administrasi.

“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal. BK akan memutuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Setelah itu, BK akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.

“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” imbuh Subandi.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bersifat resmi dan tertulis, sehingga wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di internal DPRD.

“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” katanya.

Saat ditanya kemungkinan sanksi jika laporan terbukti, Subandi belum mau berspekulasi. Ia menegaskan pentingnya mempelajari laporan secara menyeluruh dulu sebelum membuat penilaian.

“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tegasnya.

Diketahui Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin Hairul Bidol melaporkan tindakan pengusiran terhadap tim kuasa hukum RSHD sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.

Mereka menilai tindakan dua anggota DPRD Kaltim tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kedudukan hukum dan kehormatan profesi. (Rad/ADV/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA