lembaga penyiaran dalam forum Pra Rakornas KPI 2025 yang digelar secara daring.
Noisenews.co, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menyoroti persoalan mendasar terkait tidak sinkronnya data penyiaran di daerah. Hal ini disampaikan dalam forum Pra Rakornas KPI 2025 yang digelar secara daring beberapa waktu lalu.
Komisioner Bidang PKSP KPID Kaltim, Hajaturamsyah, menjelaskan bahwa saat ini masih ditemukan lembaga penyiaran baru di daerah yang tidak terdata dalam sistem KPID. Hal ini terjadi karena proses perizinan dilakukan langsung oleh kementerian, tanpa ada koordinasi dengan KPID daerah.
“Persoalan ini membuat kami kesulitan melakukan pengawasan secara menyeluruh, karena ada lembaga penyiaran yang beroperasi tapi tidak tercatat dalam sistem resmi KPI,” ujar Hajaturamsyah.
Selain itu, KPID Kaltim juga mencatat adanya lembaga penyiaran yang tetap beroperasi meski izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) mereka telah kedaluwarsa. Bahkan, beberapa di antaranya tidak tercatat dalam aplikasi resmi KPI, yakni Smiled KPI.
Komisioner KPID Kaltim lainnya, Dedy Pratama, menegaskan bahwa ketidakselarasan data ini bisa berdampak pada lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau data di pusat dan daerah berbeda, maka sulit untuk memastikan mana lembaga penyiaran yang legal dan mana yang tidak,” katanya.
Menurutnya, persoalan data ini seharusnya menjadi perhatian serius dalam Rakornas KPI 2025. KPID daerah perlu dilibatkan secara aktif dalam proses perizinan agar mekanisme pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif.
KPID Kaltim berharap Rakornas mendatang dapat menghasilkan keputusan strategis untuk menyelaraskan sistem data penyiaran, sehingga tidak ada lagi lembaga penyiaran yang luput dari pengawasan.(Cep/ADV/DISKOMINFOKALTIM). (*)

Tidak ada komentar