Fraksi PDI Perjuangan Kutim Menaruh Perhatian Lebih Atas Inisiatif Pemerintah Untuk Menyusun Ranperda Ketertiban Umum

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2024 23:21 0 148 Redaksi

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faisal Rachman ungkap bahwa Fraksi PDI Perjuangan Kutim menaruh perhatian lebih atas inisiatif pemerintah untuk menyusun Raperda ketertiban umum. Hal ini diungkapkannya melalui Pandangan Fraksi fraksi Rapat Paripurna ke-23 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

“Fraksi PDI Perjuangan menaruh perhatian lebih atas inisiatif pemerintah untuk menyusun Ranperda ini. Hal itu dikarenakan Ranperda tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu,” jelasnya di Rapat Paripurna ke-23 yang di pimpin oleh ketua DPRD Kutim Joni, di dampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan serta dihadiri oleh Asisten satu Ponisi renggono.

Namun, dalam pelaksanaannya, ia mengatakan bahwa penting untuk memastikan peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dari banyaknya peristiwa yang terjadi, kita melihat terdapat sekian banyak Masyarakat kecil, petani, aktivis lingkungan, aktivis demokrasi serta mahasiswa yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena mereka bersuara, berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum atas keresahan yang mereka miliki,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan sebagaimana fungsi DPRD yaitu Legislasi, Budgeting, dan controlling, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami juga menginginkan pemerintah untuk berdiskusi sebelum pengesahan Perda dengan pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM. Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” ujarnya.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA