DPRD Kutai Timur Lanjutkan Pembahasan Raperda, Fokus pada Proses Sinkronisasi dan Penyelesaian Tepat Waktu

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Nov 2024 13:30 0 94 Redaksi

KUTAI TIMUR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, mengungkapkan bahwa dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), dua telah diparipurnakan dan dua lainnya sedang dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Sementara dua Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Dari enam Raperda tersebut, dua telah diparipurnakan dan dua sedang dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Kami dengar prosesnya sudah selesai. Sementara dua lainnya masih dalam proses,” kata David dalam wawancara pada hari Kamis (7/11/2024).

David menjelaskan bahwa pembahasan Raperda memiliki tantangan yang berbeda-beda tergantung pada kompleksitas dan kejelasan regulasi yang ada. Beberapa Raperda bisa langsung dibahas dan diparipurnakan dengan cepat, karena sudah jelas dan tidak memerlukan banyak referensi, sementara ada juga yang memerlukan pembahasan lebih panjang dan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif.

“Ada Raperda yang sudah jelas dan tidak perlu banyak referensi sehingga pembahasannya cepat. Namun, ada juga yang memerlukan pembahasan panjang dan referensi dari berbagai pihak,” ujar David.

Dalam rangka memastikan semua Raperda yang masuk Prolegda dapat diselesaikan tepat waktu, Bapemperda DPRD Kutim terus berusaha memaksimalkan proses pembahasan. “Kami berusaha agar semua Raperda yang masuk Prolegda bisa selesai tiap tahun. Matriks akan membantu memaksimalkan pembahasan agar selesai tepat waktu,” lanjutnya.

Salah satu Raperda yang masih dalam tahap pembahasan adalah mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). David menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda Tibum baru bisa dilanjutkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait dikeluarkan. “PP terkait Raperda Tibum baru turun. Karena itu, pembahasan dilanjutkan mengacu pada PP tersebut,” katanya.

Loading

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA