Kondisi dinding Terowongan Samarinda usai diserang longsor pada Senin (12/5/25). (Ist)
Noisenews.co, Samarinda – Salah satu kejadian dari hujan terus menerus yang terjadi di kota samarinda kemarin, (12/5/25) adalah tiga orang dikabarkan tewas dalam bencana longsor di Lempake Samarinda.
Peristiwa tersebut adalah rentetan dari dampak hujan deras yang terjadi pada Senin 25 Mei 2025. Tujuh kawasan terkena dampak tanah longsor.
DPRD Samarinda menyatakan atas bencana longsor yang mengakibatkan korban jiwa. Namun perhatian juga diarahkan kepada proyek strategi Pemkot Samarinda, yakni Terowongan Selili, yang dilaporkan mengalami longsor dan keberlangsungan konstruksi Ancaman.
Terowongan Selili yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin da Jalan Kakap sejatinya digadang-gadang menjadi solusi mengurai kemacetan. Namun bencana longsor yang terjadi di sekitar area proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas struktur pembangunan yang sedang berjalan.
Abdul Rohim, selaku Anggota Komisi III DPRD Samarinda, menyoroti kejadian tersebut dan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda segera mengambil tindakan.
PUPR harus segera melakukan inspeksi menyeluruh untuk mengetahui penyebab longsor. Ia menduga, kejadian tersebut berkaitan dengan kerusakan struktur penahan pada bagian tebing.
“PUPR harus turun langsung ke lokasi untuk membuat struktur penahan. Dugaan awal, kerusakan terjadi karena ketidakcermatan dalam perhitungan beban, termasuk dampak curah hujan tinggi,” tegasnya.
Ia menekankan, pentingnya evaluasi terhadap kinerja kontraktor pelaksana proyek. Evaluasi itu harus mencakup desain dan struktur bangunan, apakah telah mempertimbangkan risiko maksimal, terutama dalam kondisi ekstrem seperti hujan lebat yang dapat meningkatkan beban tanah.
“Kalau desain dan struktur dilakukan sesuai standar yang mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem, seharusnya kejadian seperti ini bisa dihindari,” tambahnya.
Rohim menekankan, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau pelanggaran dari pihak kontraktor, maka PUPR harus mengambil tindakan tegas. (Rad/ADV/DPRD Samarinda)

Tidak ada komentar